40 DPS Cilacap Dilatih Regulasi Koperasi Syariah, Ini Manfaatnya

- 22 Juni 2021, 17:45 WIB
40 Dewan Pengawas Syariah (DPS) Cilacap Dilatih Regulasi Koperasi Syariah
40 Dewan Pengawas Syariah (DPS) Cilacap Dilatih Regulasi Koperasi Syariah /Portal Jepara/

PORTAL JEPARA - Sebanyak 40 Dewan Pengawas Syariah (DPS) Cilacap dilatih regulasi koperasi syariah. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cipacap, Umar Said, SE, MM, mengundang Dewan Syariah Nasional (DSN) Perwakilan Jawa Tengah guna melatih Dewan Pengawas Syariah Cilacap agar menguasai bab Koperasi/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (K/USPPS).

Pelatihan regulasi koperasi syariah diselenggarakan Diklat Perkoperasian Cilacap berlangsung mulai 21-24 Juni 2021 di Hotel Fave Cilacap, diikuti  sebanyak 40 orang DPS se-Cilacap.

Menurut Umar Said, pelatihan regulasi koperasi syariah itu dimaksudkan untuk memastikan DPS memiliki kepatuhan syariah dalam pengelolaan KSPPS/USPPS.

"Maka diklat DPS ini untuk menambah wawasan dan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas dan amanat sebagaimana regulasi yang ada," katanya ketika membuka pelatihan tersebut.

Ketentuan DPS pada KSPPS/USPPS ini, lanjutnya, diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor: 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi.

DPS pada KSPPS/USPPS adalah dewan, sehingga jumlah anggotanya sedikitnya dua orang yang dipilih melalui keputusan rapat anggota, kemudian menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.

Koordinator Wilayah Indonesia Tengah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA sebagai narasumber mengatakan, ketentuan DPS pada Koperasi Syariah ditetapkan oleh rapat anggota. Paling sedikit 2 orang dan minimal 1 orang.

Mereka wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.

DPS bertanggungjawab kepada rapat anggota, diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota. Kemudian DPS melaporkan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit 1 tahun sekali. DPS dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS lain.

Halaman:

Editor: Eby Ziyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah