Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya:
1. Penerima bantuan akan menerima verifikasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank, Pos) melalui SMS atau WA atau panggilan telepon
2. Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen e-KTP, fotokopi NIB/SKU, kartu keluarga
3. Menkonfirmasi dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPJM) sebagai penerima BPUM
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp.1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Pelaku usaha mikro penerima bantuan BPUM harus memiliki rekening bank
Jika belum memiliki maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur (Bank BUMN, Bank BUMN, atau PT Pos). ***