PORTAL JEPARA - Sebagian pekerja telah menerima SMS notifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan telah cair ke rekeningnya.
Setiap pekerja akan menerima Rp1 Juta dari program bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun tidak semua pekerja yang periode lalu menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan lagi Rp1 juta dari pemerintah.
Ada syarat terbaru bagi mereka yang akan menerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Baca Juga: Link bit.ly/DaftarVaksinDelanggu Vaksinasi Puskesmas Delanggu Klaten, Bisa Daftar Disini
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun cara cek penerima BSU untuk pekerjda di laman BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah sebagai berikut:
Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan di link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
Masukkan NIK KTP pekerja
Masukkan nama lengkap
Masukkan tanggal lahir
Centang bagian verifikasi
Klik "Lanjutkan"
Laman akan memproses dan menampilkan status pekerja di daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Masa pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta akan berlangsung secara bertahap, dimulai pada Agustus 2021.
Jika syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi, pekerja hanya tinggal menunggu informasi jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke rekening melalui SMS. ***