PORTAL JEPARA - Berikut ada cara dan syarat daftar untuk dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 Juta dari pemerintah.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 juta bagi pemilik usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid 19.
Untuk bisa dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP dari pemerintah ada cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha pariwisata.
Baca Juga: Hits di TikTok, Lagu Tak Bosan Bosan Aku Memandangmu, Ini Lirik Lengkapnya
Jumlah bantuan yang diberikan pada Bantun Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP adalah Rp 2 juta dan diberikan selama dua bulan melalui bank penyalur.
Bantuan BPUP adalah bantuan tunai kepada enam usaha pariwisata yang terdftar NIB nya di OSS 2018-2020, yang terdapat di 35 kabupaten/kota.
Ada enam usaha pariwisata yang akan mendapatkan bantuan BPUP Rp 2 juta, diantaranya:
Baca Juga: Imran Nahumarury Sebut Momen Terbaik dan Bukan di PSIS Semarang Maupun Persija
1.Biro perjalanan wisata.