Kilk http//bpup.kemenparekraft.go.id Cara Daftar Syarat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 Juta

- 12 November 2021, 20:34 WIB
Kilk http//bpup.kemenparekraf.go.id Cara Daftar Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 Juta
Kilk http//bpup.kemenparekraf.go.id Cara Daftar Syarat Dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 Juta /Dok. Kemenparekraf

 

PORTAL JEPARA - Berikut ada cara dan syarat daftar untuk dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 Juta dari pemerintah. 

Pemerintah akan memberikan Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP Rp 2 juta bagi pemilik usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid 19.

Untuk bisa dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP dari pemerintah ada cara daftar dan syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha pariwisata.

Baca Juga: Hits di TikTok, Lagu Tak Bosan Bosan Aku Memandangmu, Ini Lirik Lengkapnya

Jumlah bantuan yang diberikan pada Bantun Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP adalah Rp 2 juta dan diberikan selama dua bulan melalui bank penyalur.

Bantuan BPUP adalah bantuan tunai kepada enam usaha pariwisata yang terdftar NIB nya di OSS 2018-2020, yang terdapat di 35 kabupaten/kota.

Ada enam usaha pariwisata yang akan mendapatkan bantuan BPUP Rp 2 juta, diantaranya:

Baca Juga: Imran Nahumarury Sebut Momen Terbaik dan Bukan di PSIS Semarang Maupun Persija

1.Biro perjalanan wisata.

2.Spa.

3.Hotel melati.

4.Homestay.

5.Agen perjalanan wisata.

6.Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Melancholia Full Episode, Sub Indo, Kualitas HD

Untuk cara daftar dapat Bantuan Pemerintah Usaha Pariwisata BPUP:

- masuk laman di http//bpup.kemenparekraf.go.id kemudian cek NIB jenis usaha lalu daftar dan lengkapi dokumen persyaratan.

-tanggal pendaftaran dibuka mulai 15-26 November 2021.

-verfikasi dan validasi 15-26 November 2021.

-pencairan pada tanggal 13-24 Desember 2021.

Baca Juga: Drone Dilarang Terbang Selama Gelaran World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika Lombok

Usaha pariwisata yang sudah melengkapi dokumen akan dilakukan verifikasi dan validasi.

Pencairan melalui bank penyalur yang ditetapkan, kepada para pelaku usaha pariwisata dengan cara ditransfer.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah