Besaran UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Oleh Gubernur Ganjar, Segini Kenaikanya

- 24 November 2021, 08:07 WIB
UMP Jateng 2022 Sudah Resmi Ditetapkan Oleh Gubernur Ganjar, Segini Kenaikanya
UMP Jateng 2022 Sudah Resmi Ditetapkan Oleh Gubernur Ganjar, Segini Kenaikanya /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL JEPARA - Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 sudah resmi ditetapkan oleg Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Berapa besaran UMP Jateng 2022 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan mengalami kenaikan 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Jateng 2021 ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Sudah Tak Jadi Pemain Persis Solo, 18 Pesepakbola Ini Baru Terima Gaji

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Baca Juga: Find Me in Your Memory Tayang Jam Berapa di Jadwal NET TV Rabu 24 November 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x