Hanya Jenis Pekerja Ini Terima Cair BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek di Sini

- 9 Desember 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi -Hanya Jenis Pekerja Ini Terima Cair BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek di Sini
Ilustrasi -Hanya Jenis Pekerja Ini Terima Cair BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek di Sini /Dok. Bank Indonesia

Informasi terkini dari pedoman pemberian bantuan dari pemerintah, berupa subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid 19 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah, sudah dirilis sejak 2020.

Untuk mendapatkan BSU, para penerima BSU harus melalui peraturan yang ketat, seperti tidak boleh ada duplikasi penerima.

Baca Juga: Kisah Romantisme Rumini pada Suami Sebelum Meninggal Berpelukan dengan Ibunya saat Erupsi Semeru

Apabila sudah mendapatkan Bansos, PKH, BPUM atau Kartu Prakerja tidak boleh mendapatkan lagi BSU.

Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

1. Jelas Warga Negara Indonesia asli dengan dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x