Hanya Jenis Pekerja Ini Terima Cair BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek di Sini

- 9 Desember 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi -Hanya Jenis Pekerja Ini Terima Cair BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek di Sini
Ilustrasi -Hanya Jenis Pekerja Ini Terima Cair BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker, Cek di Sini /Dok. Bank Indonesia

PORTAL JEPARA - Hanya jenis pekerja ini yang akan terima cair Bantuan Subsidi Upah BSU dari Kemnaker Rp 1 juta. 

Ada nama nama pekerja yang berhak menerima BSU Kemnaker Rp 1 juta yang cair langsung dengan ditransfer.

Tidak semua pekerja mendapat BSU Kemnaker Rp 1 juta, namun dengan pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat saja.

Baca Juga: Firasat Suami Rumini Sesaat Sebelum Semeru Meletus: Dia Peluk dam Cium Saya Seharian

Apakah kalian para pekerja yang berhak mendapat BSU Kemnaker Rp 1 juta, silakan bisa cek link daftar penerima BSU di artikel ini.

Program Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Subsidi Upah merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk itu, Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk pekerja dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19 telah dipersiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Resep Snack Bola Tahu Rambutan Ala Chef Marinka

Menurut Ida Fauziyah, penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU ini telah mencapai 7.163.043 orang penerima.

Informasi terkini dari pedoman pemberian bantuan dari pemerintah, berupa subsidi gaji bagi pekerja yang terdampak pandemi Covid 19 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah, sudah dirilis sejak 2020.

Untuk mendapatkan BSU, para penerima BSU harus melalui peraturan yang ketat, seperti tidak boleh ada duplikasi penerima.

Baca Juga: Kisah Romantisme Rumini pada Suami Sebelum Meninggal Berpelukan dengan Ibunya saat Erupsi Semeru

Apabila sudah mendapatkan Bansos, PKH, BPUM atau Kartu Prakerja tidak boleh mendapatkan lagi BSU.

Berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

1. Jelas Warga Negara Indonesia asli dengan dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

6. Belum pernah menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Dan cara untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah sebagai berikut: 

1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu.

2. Lihat pada bagian, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" Kemudian masukkan data yang diminta. Seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

3. Centang bagian captcha I'm not a robot', kemudian klik lanjutkan.

4. Setelahnya sistem akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima subsidi gaji atau tidak.

Untuk yang tidak paham mengakses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bisa dengan langsung menghubungi WhatsApp dengan nomor 081380070175.

Dengan nomor di atas, informasi terkait dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU, bisa didapatkan seperti : kepesertaan, klaim, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Demikian informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai Bantuan Subsidi Upah yang telah cair, dan bagaimana cara mengecek status bantuannya. *

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x