Batas Waktu Pelaporan Aplikasi e-SPT Tahunan Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya

- 25 Februari 2022, 14:47 WIB
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya /DJP Online

 

PORTAL JEPARA - DJP atau Direktorat Jenderal Pajak akan menutup batas waktu pelaporan layanan aplikasi E SPT pada 28 Februari 2022 mendatang. 

Batas waktu penutupan palaporan E SPT telah diumumkan pada akun Twitter resmi Ditjen pajak @Ditjen PajakRI.

Sebenarnya apa itu E SPT, SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga E SPT merupakan sebuah file teks yang isinya merupakan daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Baca Juga: 7 Alasan Hindari Punya Pacar dengan Perempuan Rusia, Jika Belum Siap: Dia Terlalu Cantik Untuk Kamu

Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan E SPT berbentuk file.csv dengan 3 cara, bisa secara online maupun manual.

Penyampaian E SPT secara online diunggah melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id.

Penyampaian SPT secara online dapat melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

Baca Juga: Sinopsis Deepwater Horizon di Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Nyata Ledakan Dahsyat Kilang Teluk Meksiko

Jika ingin menyampaikan SPT secara manual, cukup diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) yang akan dilakukan oleh pegawai KPP setelah menerima file E SPT dari wajib pajak.

File yang akan diunggah tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir atau ekspedisi atau bisa juga melalui email.

Sebenarnya apa alasan yang membuat DPJ menutup secara permanen layanan E SPT.

Baca Juga: Balasan Putin, Dua Kali Aneksasi Dikacangin AS dan NATO: Akankah Ukraina jadi Ladang Perang Dunia III

Menurut klarifikasi DJP lewat akun Twitternya @Ditjen PajakRI, DPJ akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Adapun jadwal penutupan E SPT adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Recovery Tak Ideal, Persib Tetap Waspada Hadapi Persela Lamongan Malam Ini

Jadwal Penutupan E SPT:

Formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 dilakukan penutupan pada 28 Februari 16.00 WIB

Formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Lalu bagaimana wajib pajak akan melapor jika batas waktu pekporan ditutup.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allohuli Allahuli Nimal Wali - Ai Khodijah Latin Indonesia

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, E SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh PJAP. Jadi, yang akan ditutup hanya e-SPT.

Setelah menu unggah E SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran E Form dan E Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

E Form sendiri merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.

Sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Selain itu, daftar PJAP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x