Ganjar Resmi Umumkan Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Menjadi yang Tertinggi

- 8 Desember 2022, 11:47 WIB
Resmi Ganjar Umumkan Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Menjadi yang Tertinggi
Resmi Ganjar Umumkan Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Kota Semarang Menjadi yang Tertinggi /

PORTAL JEPARA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Tengah tahun 2023, pada Rabu, 7 Desember 2022, tercatat Kota Semarang memiliki UMK tertinggi sebesar Rp3.060.348.

Gubernur Ganjar Pranowo telah mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 561/54 tahun 2022 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.

Ganjar mengatakan penetapan UMK ini mendasari peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Baca Juga: Stasiun TV Mana yang Siarkan Pertandingan BRI Liga 1 Bali United vs Bhayangkara FC Kamis 8 Desember 2022

Selain Kota Semarang yang ditetapkan mempunyai UMK tertinggi, Kabupaten Banjarnegara ditetapkan memiliki UMK terendah se-Jawa Tengan yaitu sebesar RP1.958.169,69.

Hal itu dimana kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi , karena hasil perhitungan UMK dibawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Ganjar juga mengatakan kabupaten Kudus, memiliki persentase kenaikan UMK terendah yaitu sebesar 6,4 persen, karena pertumbuhan ekonomi kabupaten kudus pada angka negatif.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea The Glory, Sadisnya Si Cantik Song Hye Kyo Balas Dendam

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Suara Burung Kedasih, Disebut Burung Mistis Bawa Kabar Kematian

Berikut daftar UMK 2023 di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46

  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64

  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94

  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69

    Baca Juga: Siaran Langsung PSM Makassar vs Persita Tangerang Kamis 8 Desember 2022 Ditayangkan di TV Apa
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04

  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33

  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98

  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91

  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29

    Baca Juga: Rangking FIFA 8 Negara Lolos Perempat Final Piala Dunia, Maroko dan Brazil Peringkat Berapa
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94

  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70

  12. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32

  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64

  14. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00

    Baca Juga: Mengetahui Visi dan Misi Dari PNM BUMN, Tertarik Daftar ?
  15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04

  16. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17

  17. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08

  18. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11

  19. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98

    Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Dunia Qatar Mulai Jumat 9 Desember 2022, Kroasia vs Brazil, Belanda vs Argentina
  20. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63

  21. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39

  22. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00

  23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32

  24. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90

    Baca Juga: 3 Cara Hapus Akun Dana Mudah Dan Praktis
  25. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72

  26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90

  27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00

  28. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58

  29. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92

    Baca Juga: Apa Saja Game Penghasil Uang yang Terbukti Membayar Dengan Cepat
  30. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64

  31. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00

  32. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97

  33. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78

  34. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66

    Baca Juga: Profil Lengkap Pemain Sinetron Tajwid Cinta SCTV, Ada Cut Syifa, Harris Vriza, Afifah Ifahnda
  35. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.

 

Itulah informasi penetapan UMK di 35 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah.***

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah