Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal 2023 Beserta Ciri-Cirinya, Waspada Jangan Sampai Terjebak 

- 31 Januari 2023, 15:03 WIB
Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal 2023 Beserta Ciri-Cirinya, Waspada Jangan Sampai Terjebak 
Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal 2023 Beserta Ciri-Cirinya, Waspada Jangan Sampai Terjebak  /PIXABAY/HeungSoon

PORTAL JEPARA - Berikut ini daftar pinjol ilegal 2023 terbaru yang wajib anda ketahui. Pasalnya pinjaman online (pinjol) ilegal tidak aman dan merugikan anda sebagai pengguna layanan.

Pinjol saat ini adalah salah satu solusi mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mendapatkan dana pinjaman jika ada kebutuhan mendesak.

Bahkan hanya bermodal KTP dan foto selfie dana siap dicairkan ke rekening nasabah.

Baca Juga: Tobey Maguire Ingin Balik Lagi Jadi Spider-Man, Siap Ramaikan Perang Besar di MCU

Namun banyak Pinjol Ilegal yang kehadirannya justru malah menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat, bahkan beberapa terindikasi penipu atau memeras penggunanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengeluarkan daftar nama perusahaan jasa pinjaman ilegal terbaru 2023.

Setidaknya ada 80 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang termasuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 30 Januari 2023, Ada Dilema Antara Cinta dan Keluarga 

Dilansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya terdapat 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan SWI terbaru, antara lain sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah