Jika ayah tidak setuju, sebaiknya diterima. Jika dilaksanakan tanpa izin wali maka si ibu mesti siap-siap menyiapkan waktu ekstra untuk mengurusi anaknya saat terjadi masalah kedepannya.
"Fungsi wali adalah, biar si laki-laki (yang meminang) tahu jika di belakang wanita (yang dipinang) juga ada laki-laki yang melindunginya," tandas Ustadz Khalid Basalamah. ***