Desak Hapus Aturan Wajib Karantina Jamaah Umroh

- 10 Maret 2022, 11:39 WIB
Politisi Partai Gerindra, Abdul Wachid.
Politisi Partai Gerindra, Abdul Wachid. /Dok Gerindra/

Abdul Wachid mengatakan di Arab Saudi, selain tak ada aturan PCR, juga tidak ada aturan jaga jarak atau physical distancing saat menjalankan ibadah. Hanya saja, mereka wajib mengenakan masker.

Aturan karantina sehari bagi jamaah yang pulang umroh dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disampaikan oleh Menko Ekuin Airlangga Hartarto.

Wachid kemudian juga membandingkan dengan aturan bebas karantina bagi turis yang datang di Pulau Bali.

Baca Juga: Hanya Bawa KTP, Jadwal Vaksinasi Dosis 1, Dosis 2, Booster Kota Jogja Bulan Maret 2022: Tersedia Link Daftar

"Apa bedanya turis asing tak dikarantina, pulang ibadah umroh dikarantina. Beraninya pada warga negara sendiri. Ini tidak fair!" tandas Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini.

Lebih parahnya lagi, lanjut Wachid, pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa aturan PCR dan karantina itu telah dimanfaatkan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi.

Saat ini warga Indonesia yang pulang dari ibadah umroh harus menjalani tes laborat.

Sayangnya, tes antara satu laboratorium dengan laboratorium yang lain berbeda. Bahkan ada oknum yang ia sebut memainkan hasil tes.

"Kalau ndak bayar sesuai permintaan positif, kalau bayar biaya tertentu maka negatif," ujarnya.

Komisi VIII sendiri akan melakukan rapat panja Haji untuk membahas penghapusan aturan PCR dan karantina. Jika hal itu dicoret, maka secara otomatis akan menurunkan ongkos haji. Perlu diketahui, ongkos haji sebelum pandemi berkisar Rp 32 juta dan menjadi Rp 45 juta.

Halaman:

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah