PORTAL JEPARA - Negara telah dirugikan sebesar Rp 597,97 miliar dari dugaan korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora dengan modus proyek fiktif dan rekayasa pembiyaan KPR.
Tersangka kasus dugaan korupsi dari Bank Jateng Cabang Jakarta melakukan modus proyek fiktif pada pembiayaan kredit KPR.
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi Bank Jateng cabang Jakarta dan tiga tersangk di Bank Jateng cabang Blora.
Baca Juga: Lirik Sholawat Shalaatullaah Salaamul Laah Alaa Thaaha Rasuulillaah, Judulnya Sholawat Badar
Para tersangka yang terlibat dugaan korupsi merupakan mantan pimpinan, pimpinan dan para debitur di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora.
Kasus dugaan korupsi atau garong uang raktat di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora yang rugikan negara Rp 597,97 miliar ini berkedok proyek fiktif kredit KPR perumahan.
"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," kata Cahyo, melansir Antara, Senin 27 Desember 2021.
Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).