Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR

- 30 Desember 2021, 15:47 WIB
Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR
Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

Selanjutnya, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.

Perbuatan ketiga tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 115,58 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dan aset-aset tersangka lainnya juga disita," kata Cahyono.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit, sertifikat hak milik agunan kredit RC dan kredit proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 10 miliar.

Kemudian sertifikat hak milik lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran kurang lebih Rp 19 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran kurang lebih Rp 25 miliar, uang sebanyak premi asuransi Rp Jamkrindo Rp 3 miliar.

kemudian, uang sebanyak premi asuran Rp Askrindo Rp 452 juta serta uang kembali debitur KPR Rp365 juta. Sehingga total aset yang dibekukan sebesar Rp 58,53 miliar.

Cahyono menambahkan, para tersangka menggunakan modus yang sama yakni proyek fiktif. Selain itu, antara debitur dan kreditur merupakan rekanan sudah saling kenal.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah