Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR

- 30 Desember 2021, 15:47 WIB
Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR
Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

Kronologi perkara, tersangka BM dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Rangga Selamatkan Dewi dari Penculikan, Sinopsis Dewi Rindu Kamis 30 Desember 2021 dan Link Streaming 

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, BM menerima imbalan atau "fee" dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur.

Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan BM telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.

Sementara itu, tersangka BS selaku debitur, melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Baca Juga: Pertemuan Dua Keluarga Rangga Siap Nikahi Dewi, Link Streaming dan Sinopsis Dewi Rindu Kamis 30 Desember 2021

Tersangka BS memberikan uang imbalan jasa kepada BM sebanyak tiga kali, masing-masing Rp1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp300 juta, jadi totalnya Rp1,6 miliar.

Perbuatan diduga dilakukan BS merugikan keuangan negara senilai Rp174 miliar.

"Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp10,8 miliar dan beberapa aset lain yang disita," kata Cahyono.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah