Dalam perkara ini penyidik juga sedang mengembangkan upaya menjerat para tersangka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan yang Bank Jateng Cabang Jakarta," kata Cahyono.
Para tersangka dalam kasus korupsi BPD Jateng Cabang Blora dan Bank Jateng Cabang Jakarta ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***