Selain pasal 338 KUHP Bharada E juga dikenai pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kabarnya, saat ini Bharada E sudah ditahan oleh pihak kepolisian dan resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Apa itu Monkeypox atau Cacar Monyet, Ini Cara Cegah
Dari pihak polisi sempat menginformasikan bahwa setelah ditetapkan menjadi tersangka, masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelahnya bisa dilakukan penahanan.
Kasus seperti ini tentu mencederai cara pandang masyarakat dengan pihak dan gelar tententu sebab tidak seharusnya hal ini terjadi terlebih oleh orang-orang yang mempunyai pengaruh besar bagi masyarakat.***