KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha

31 Juli 2022, 17:35 WIB
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha /Instagram @idx_channel

PORTAL JEPARA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beri sanksi denda kepada PT Sinar Ternak Sejahtera Rp 10 Miliar.

PT Sinar Ternak Sejahtera merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya. 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU, selain mengenakan sanksi maksimal PT Sinar Ternak Sejahtera denda Rp 10 miliar juga terancam cabut izin usaha.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara oleh Yeni Inka, Jika Kau Bertemu Aku Begini, Trending di YouTube

Pencabutan izin usaha dilakukan apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020.

Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera yang dilaksanakan 29 Juli 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (Terlapor) melalui perjanjian kerja samanya dengan plasma.

Baca Juga: Awarding Night Hotel Ciputra Semarang, Malam Penganugerahan bagi Customer dan Media

Di mana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang. 

Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam.

Di mana Terlapor tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya. 

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persija Jakarta vs Persis Solo, Cek Live Skor

Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk. 

Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma. 

Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh Terlapor sebagai inti dan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan.

Baca Juga: Trending di YouTube! Lirik Lagu Ojo Dibandingke oleh Denny Caknan dan Abah Lala

Prinsip kemitraan yakni yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.

Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 (tiga) Peringatan Tertulis kepada Terlapor. 

KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 (tiga puluh hari). 

Baca Juga: Hotel Dekat Tugu Muda Semarang, Ada Rooms Inc Bisa Untuk Acara Nikah dan Ulang Tahun

Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU.

Sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.

Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan bahwa Terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian.***

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler