Hanya Menggunakan NIK KTP, Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online untuk Para Pekerja

- 22 Desember 2021, 08:15 WIB
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online untuk Para Pekerja
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online untuk Para Pekerja /instagram.com/kemensosri

PORTAL JEPARA - Bagi para pekerja, yang ingin mengetahui berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki, sekarang bisa melalui online. Simak selengkapnya di sini.

Kemudahan teknologi jaman sekarang, cukup menggunakan NIK KTP sudah bisa memantau Saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Aplikasi, Website resmi, maupun SMS sudah bisa dilakukan jika ingin mengetahui berapa saldo Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki tanpa terbatas waktu dan tempat.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, menggunakan NIK KTP diperlukan untuk memantau akumulasi dana jaminan hari tua nanti (JHT).

Baca Juga: Ini Dia Daftar Nama Penerima Bantuan PIP pip.kemdikbud.go.id

Pada aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, saldo Jaminan Hari Tua bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10 tahun dan/atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Perlu diingat para pekerja yang sudah pasti peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan sedang memersiapkan masa pensiun bisa melakukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Namun untuk para pekerja BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lagi bekerja, terkendala kondisi dan lain-lain bisa ajukan pencairan saldo JHT miliknya 100 persen.

Begini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, yang bisa dipraktekan :

Halaman:

Editor: Endro Anung S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah