PORTAL JEPARA - Kementerian Perdagangan Indonesia atau kemendag kemarin 11 Februari 2022 telah memposting dalam laman instagramnya mengenai standar dan sertifikasi produk lokal yang akan di ekspor.
Hal ini ditunjukan oleh Kemendag agar para calon pelaku eksportir paham betul standar dan sertifikasi produk yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan ekspor menurut Kemendag merupakan salah-satu upaya yang dapat membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Bappebti Larang Token Asix Anang Hermansyah Diperdagangkan, Harga Langsung Terjun Bebas
Jadi untuk kalian yang akan atau ingin melakukan kegiatan ekspor barang alangkah baiknya simak beberapa ketentuan yang berlaku menurut Kemendag untuk ekspor produk makanan.
1. Organik
Produk ini harus memastikan segala proses pertanian hingga pengolahannya dilakukan dengan metode organic, salah satunya menghindari penggunaan kimia dan GMO (Genetically Modified Organism).
Untuk sertifikatnya EU Organik, USDA Organic, IFOAM serta sertifikat lainnya di masing-masing negara sebagaimana dikutip dari instagram @kemendag.
2. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity)