Tunjangan Guru Madrasah Dari Kemenag Cair Januari 2023, Cek Apa Saja Kriteria Penerimanya

- 18 Januari 2023, 15:07 WIB
Tunjangan Guru Madrasah Dari Kemenag Cair Januari 2023, Cek Apa Saja Kriteria PenerimanyaIlustrasi Calon PPP Kemenag
Tunjangan Guru Madrasah Dari Kemenag Cair Januari 2023, Cek Apa Saja Kriteria PenerimanyaIlustrasi Calon PPP Kemenag / Monstera/Pexels

PORTAL JEPARA - Tunjangan untuk guru madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) akan cair bulan Januari 2023, apa saja syarat dan kriteria penerimanya, cek selengkapnya di artikel ini.

Guru madrasah akan menerima tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, sebesar Rp.250 ribu per bulan.

Bantuan untuk guru madrasah ini diberikan lewat program Tunjangan Insentif Tahun 2022 atau Tunjangan Khusus Tahun 2022 dari Kemenag.

Baca Juga: Kebutuhan Rumah Tangga Masih Kuasai Tren Belanja di Tokopedia Sepanjang 2022

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain menyatakan dalam surat edaran menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota masing-masing, agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 atau Tunjangan Khusus Tahun 2022.

Apa saja kriteria untuk guru madrasah yang mendapat tunjangan:

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos Kemensos 2023 Dana PKH Bantuan Anak Sekolah Hingga Rp 2 Juta

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

Halaman:

Editor: Wahyudi Dwi Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah