Direktur Anti Fraud Indonesia: Dugaan Korupsi Kredit Bank Jateng Rp597 M Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang

10 Januari 2022, 13:43 WIB
Direktur Anti Fraud Indonesia: Dugaan Korupsi Kridit Bank Jateng Rp597 Miliar Jangan Berhenti di Pimpinan Cabang /Tangkap layar Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL JEPARA - Direktur Anti Fraud Indonesia Solichul Huda menyatakan jika pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit KPR Bank Jateng jangan berhenti di tersangka pimpinan cabang. 

Solichul Huda menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora yang rugikan negara Rp597 miliar baru sebatas di data transaksi saja.

Sehingga, jika pengungkapan pada data transaksi kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora maka akan berhenti pada tersangka para pimpinan cabang.

Baca Juga: Modus Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora: Proyek Fiktif dan Rekayasa Pembiayaan KPR

Akademisi Universitas Dian Nuswantoro Semarang ini meminta penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif hingga Rp597 miliar di Bank Jateng jangan berhenti pengungkapan data transaksi.

Di ketahui, sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan para pimpinan dan mantan pimpinan cabang Bank Jateng Jakarta dan Blora.

"Kalau hanya sebatas di data transaksi, maka pengungkapan kasus ini hanya akan berhenti di tingkat pimpinan cabang," kata Huda di Semarang, melansir Antara 30 Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora Rugikan Negara Rp 597,97 Miliar

Solichul Huda yang pernah menciptakan sistem anti fraud perbankan, menyarankan perlu dilakukan audit SOP aplikasi kredit untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak yang berada di level atas.

"Kalau yang berbicara data risikonya memang yang terlibat akan muncul semua," katanya.

Sebenarnya, Solichul Huda menyebut jika penyimpangan kredit Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora bisa dicegah dengan sistem metode deteksi Suspicious Fraud.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank Jateng : 3 Orang Cabang Blora dan 2 Orang Cabang Jakarta

Pada metode Suspicious Fraud, potensi penyimpangan penyaluran pinjaman tersebut bisa dicegah dengan risiko kredit macet dan akan terdeteksi sebelum pencairan.

"Kalau berpotensi macet akan dibatalkan pencairannya," katanya.

Ia menambahkan Bank Jateng memiliki auditor serta tim anti fraud yang seharusnya bisa ikut membantu penyidik kejaksaan menguak lebih dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sebelumnya  Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta yang merugikan keuangan negara mencapai Rp597,97 miliar.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jakarta dan tiga tersangka dalam kasus BPD Jateng Cabang Blora.

"Perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) untuk pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) akan dilakukan pada Januari 2022," kata Cahyo, melansir Antara, Senin 27 Desember 2021.

Cahyono menjelaskan, kasus korupsi pada Bank jateng Cabang Jakarta berupa pemberian kredit proyek tahun 2017 sampai 2019 diduga dilakukan oleh tersangka BM selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan BS selaku Direktur PT Garuda Technologi (debitur).

Selanjutnya untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, berupa penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), dan kredit pemilikan rumah (KPR) periode tahun 2018 sampai dengan 2019.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi BPD Jateng Cabang Blora, yakni RP selaku mantan kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019.

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan debitur, masing-masing UR selaku Direktur PT Gading Mas Properti dan TK selaku Direktur Lentera Emas Raya.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler