Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal

- 18 Juli 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal /

"Ini untuk mendapat surat penyitaan barang bukti oleh penyidik," katanya

Sebelumnya, ratusan member EA Copet yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah melaporkan R selaku pemilik EA Copet dan H, selaku afiliator.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporannya, menyebutkan jika robot trading EA Copet mengalami MC yang diduga disengaja pada 1 Maret 2022.

Saat itu seluruh saldo seluruh member tiba-tiba habis menjadi nol.

Di sisi lain, trader profesional Desmond Wira menilai analisis dugaan MC disengaja berdasarkan pada lot besar yang dipasang.

Selain itu stop loss juga tidak dipasang pada robot tradingnya.***(Seputar Cibubur/Sugiharto Basith Budiman).

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Seputar Cibubur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah