PORTAL JEPARA - Berikut ada daftar titik penyekatan di beberapa tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Beberapa titik penyekatan tol diantaranya ada di Jakarta, Padaleunyi, Jagorawi, Semarang, Surabaya, Malang Selama PPKM Darurat.
Selama penyekatan di titik jalan tol Jakarta, Padaleunyi, Jagorawi, Semarang, Surabaya, Malang Selama PPKM Darurat wajib menunjukan bukti bebas Covid.
Baca Juga: Kemenkumham Terus Benahi Kualitas Manajemen ASN Melalui Manajemen Talenta
Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengguna jalan jika akan melanjutkan perjalanan adalah harus dapat menunjukkan bukti tes Antigen H-1 dan sertifikat vaksin Covid-19.
Titik penyekatan ini ada di ruas jalan tol yang kelola oleh PT Jasa Marga, guna pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat.
PT Jasa Marga selaku pengelola ruas jalan tol memberlakukan beberapa titik penyekatan selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Sidak Distributor Oksigen di Jateng, Harga Oksigen Rp.30-50 Ribu
Berikut titik lokasi penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group berdasarkan update hingga Selasa 6 Juni 2021: