Batas Waktu Pelaporan Aplikasi e-SPT Tahunan Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya

- 25 Februari 2022, 14:47 WIB
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya /DJP Online

 

PORTAL JEPARA - DJP atau Direktorat Jenderal Pajak akan menutup batas waktu pelaporan layanan aplikasi E SPT pada 28 Februari 2022 mendatang. 

Batas waktu penutupan palaporan E SPT telah diumumkan pada akun Twitter resmi Ditjen pajak @Ditjen PajakRI.

Sebenarnya apa itu E SPT, SPT elektronik dalam bentuk file.csv atau disebut juga E SPT merupakan sebuah file teks yang isinya merupakan daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.

Baca Juga: 7 Alasan Hindari Punya Pacar dengan Perempuan Rusia, Jika Belum Siap: Dia Terlalu Cantik Untuk Kamu

Selama ini, wajib pajak dapat menyampaikan E SPT berbentuk file.csv dengan 3 cara, bisa secara online maupun manual.

Penyampaian E SPT secara online diunggah melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id.

Penyampaian SPT secara online dapat melalui menu unggah di laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

Baca Juga: Sinopsis Deepwater Horizon di Bioskop Trans TV Malam Ini, Kisah Nyata Ledakan Dahsyat Kilang Teluk Meksiko

Jika ingin menyampaikan SPT secara manual, cukup diunggah ke aplikasi DJP (TPT Online) yang akan dilakukan oleh pegawai KPP setelah menerima file E SPT dari wajib pajak.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x