Batas Waktu Pelaporan Aplikasi e-SPT Tahunan Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya

- 25 Februari 2022, 14:47 WIB
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya /DJP Online

Lalu bagaimana wajib pajak akan melapor jika batas waktu pekporan ditutup.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allohuli Allahuli Nimal Wali - Ai Khodijah Latin Indonesia

Menurut penjelasan Ditjen Pajak, E SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh PJAP. Jadi, yang akan ditutup hanya e-SPT.

Setelah menu unggah E SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, wajib pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran E Form dan E Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan).

E Form sendiri merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf.

Sedangkan e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP.

Selain itu, daftar PJAP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x