File yang akan diunggah tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir atau ekspedisi atau bisa juga melalui email.
Sebenarnya apa alasan yang membuat DPJ menutup secara permanen layanan E SPT.
Menurut klarifikasi DJP lewat akun Twitternya @Ditjen PajakRI, DPJ akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Adapun jadwal penutupan E SPT adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Recovery Tak Ideal, Persib Tetap Waspada Hadapi Persela Lamongan Malam Ini
Jadwal Penutupan E SPT:
Formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 dilakukan penutupan pada 28 Februari 16.00 WIB
Formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.