Batas Waktu Pelaporan Aplikasi e-SPT Tahunan Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya

- 25 Februari 2022, 14:47 WIB
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya
Batas Waktu Pelaporan Aplikasi E SPT Ditutup, Wajib Pajak Lapornya Gimana? Begini Caranya /DJP Online

File yang akan diunggah tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui jasa kurir atau ekspedisi atau bisa juga melalui email.

Sebenarnya apa alasan yang membuat DPJ menutup secara permanen layanan E SPT.

Baca Juga: Balasan Putin, Dua Kali Aneksasi Dikacangin AS dan NATO: Akankah Ukraina jadi Ladang Perang Dunia III

Menurut klarifikasi DJP lewat akun Twitternya @Ditjen PajakRI, DPJ akan menutup permanen saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

Adapun jadwal penutupan E SPT adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Recovery Tak Ideal, Persib Tetap Waspada Hadapi Persela Lamongan Malam Ini

Jadwal Penutupan E SPT:

Formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 dilakukan penutupan pada 28 Februari 16.00 WIB

Formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x