Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Otomatis Dapat Bantuan BLT BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker

9 Agustus 2021, 14:48 WIB
Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Otomatis Dapat Bantuan BLT BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Kemnaker /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL JEPARA - Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan otomatis dapat bantuan BLT BSU Subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker.

Hal itu tercantum pada perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, manambahkan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan otomatis dapat bantuan BLT BSU Subsidi gaji Rp 1 juta.

Sehingga syarat penerima bantuan BLT BSU subsidi gaji Rp 1 juta salah satunya adalah pekerja yang ada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Cara Daftar Vaksinsasi di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Klik Link vaksin.sardjito.co.id 

Selain itu, ada juga syarat otomatis terima bantuan BLT BSU subsidi gaji Rp 1 juta selain pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Para pekerja atau buruh harap perhatikan ada beberapa syarat mudah untuk dapat bantuan subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta, di artikel ini.

Bantuan subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta bagi pekerja akan cair dan disalurkan oleh Kemnaker pada Agustus 2021 ini, harus lengkapi syarat.

Baca Juga: Mudah Bantuan Subsidi Upah Gaji BSU Rp 1 Juta Langsung Cair, Lengkapi Syarat Berikut Ini 

Jika syarat terpenuhi maka para pekerja atau buruh yang ingin subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta bisa didapat dengan mudah dan langsung cair.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan hanya pekerja yang memenuhi syarat akan menjadi penerima bantuan subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta minggu ini.

Ada dua tahap cair bantuan subsisdi upah gaji BSU yang diterima minggu ini Rp 1 juta, yakni setiap bulan mendapat Rp 500 ribu.

Baca Juga: Cair Minggu Ini Bantuan Subsidi Upah Gaji BSU Rp 1 Juta, Cek Syarat di Sini 

"Bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021 dari laman Kemnaker.

Pemerintah menyatakan untuk mendapatkan bantuan BSU pekerja/buruh harus memenuhi seluruh syarat diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut syarat untuk mendapat bantuan subsidi pah gaji bagi pekerja buruh Rp 1 juta.

Baca Juga: Syarat Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta dari Kemnaker di Masa Pandemi

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

6. BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

7. Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Akan ada sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja buruh senilai Rp1 juta. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Tags

Terkini

Terpopuler