KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha

- 31 Juli 2022, 17:35 WIB
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha /Instagram @idx_channel

PORTAL JEPARA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beri sanksi denda kepada PT Sinar Ternak Sejahtera Rp 10 Miliar.

PT Sinar Ternak Sejahtera merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya. 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU, selain mengenakan sanksi maksimal PT Sinar Ternak Sejahtera denda Rp 10 miliar juga terancam cabut izin usaha.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara oleh Yeni Inka, Jika Kau Bertemu Aku Begini, Trending di YouTube

Pencabutan izin usaha dilakukan apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

Keputusan tersebut dibacakan KPPU dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020.

Tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera yang dilaksanakan 29 Juli 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Perkara ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan KPPU atas pelaksanaan kemitraan yang dilakukan oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (Terlapor) melalui perjanjian kerja samanya dengan plasma.

Baca Juga: Awarding Night Hotel Ciputra Semarang, Malam Penganugerahan bagi Customer dan Media

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x