KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha

- 31 Juli 2022, 17:35 WIB
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha /Instagram @idx_channel

KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 (tiga puluh hari). 

Baca Juga: Hotel Dekat Tugu Muda Semarang, Ada Rooms Inc Bisa Untuk Acara Nikah dan Ulang Tahun

Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU.

Sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.

Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan bahwa Terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian.***

 

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah