KPPU juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Terlapor untuk melaksanakan perintah perbaikan pada tahap Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II, Peringatan Tertulis III termasuk Penambahan Jangka Waktu Peringatan Tertulis III selama 30 (tiga puluh hari).
Baca Juga: Hotel Dekat Tugu Muda Semarang, Ada Rooms Inc Bisa Untuk Acara Nikah dan Ulang Tahun
Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU.
Sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.
Dari hasil persidangan Majelis Komisi disimpulkan bahwa Terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian.***