KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha

- 31 Juli 2022, 17:35 WIB
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha
KPPU Denda PT Sinar Ternak Sejahtera Grup Charoen Pokphand Rp10 Miliar dan Terancam Cabut Izin Usaha /Instagram @idx_channel

Di mana di dalamnya mengatur tentang program pembangunan dan modernisasi kandang. 

Terlapor adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kemitraan peternakan ayam.

Di mana Terlapor tidak memproduksi sendiri sapronak berupa DOC (day old chicken), pakan dan obat-obatan, tetapi membelinya dari perusahaan yang terafiliasi atau kelompok usahanya. 

Baca Juga: Hasil Pertandingan Persija Jakarta vs Persis Solo, Cek Live Skor

Terlapor sebagian besar dimiliki oleh PT Prospek Karyatama yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Sarana Farmindo Utama yang notabene merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk. 

Terlapor sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam merupakan perusahaan inti dalam suatu hubungan kemitraan inti plasma. 

Dalam pelaksanaan, hubungan kemitraan yang dilakukan oleh Terlapor sebagai inti dan 117 (seratus tujuh belas) plasmanya tidak berjalan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan.

Baca Juga: Trending di YouTube! Lirik Lagu Ojo Dibandingke oleh Denny Caknan dan Abah Lala

Prinsip kemitraan yakni yang saling menguntungkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling mendukung.

Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 (tiga) Peringatan Tertulis kepada Terlapor. 

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah