PORTAL JEPARA - Pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan otomatis dapat bantuan BLT BSU Subsidi gaji Rp 1 juta dari Kemnaker.
Hal itu tercantum pada perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, manambahkan pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 akan otomatis dapat bantuan BLT BSU Subsidi gaji Rp 1 juta.
Sehingga syarat penerima bantuan BLT BSU subsidi gaji Rp 1 juta salah satunya adalah pekerja yang ada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Cara Daftar Vaksinsasi di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Klik Link vaksin.sardjito.co.id
Selain itu, ada juga syarat otomatis terima bantuan BLT BSU subsidi gaji Rp 1 juta selain pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Para pekerja atau buruh harap perhatikan ada beberapa syarat mudah untuk dapat bantuan subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta, di artikel ini.
Bantuan subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta bagi pekerja akan cair dan disalurkan oleh Kemnaker pada Agustus 2021 ini, harus lengkapi syarat.
Baca Juga: Mudah Bantuan Subsidi Upah Gaji BSU Rp 1 Juta Langsung Cair, Lengkapi Syarat Berikut Ini
Jika syarat terpenuhi maka para pekerja atau buruh yang ingin subsidi upah gaji BSU Rp 1 juta bisa didapat dengan mudah dan langsung cair.